Pelaksanaan Pilkades di Lebong Masih Menunggu Ini

KANTOR: Salah satu Desa yang akan melaksanakan Pilkades di Tahun ini.--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong masih menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagari) tentang Desa.

Mengingat, Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disahkan pada 25 April 2024 lalu.

“Jadi kita tunggu dulu PP dan Permendagri, setelah itu baru kita buat Peraturan Bupatinya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si, Minggu, 13 April 2025.

Lanjut Mustarani, jika PP dan Permendagri sudah keluar, maka Pilkades di Kabupaten Lebong akan segera dilaksanakan. 

BACA JUGA: Road Race Bupati Cup Tuntas, Bakal Dijadikan Agenda Tahunan

“Apalagi anggarannya sudah kita siapkan Rp2 miliar,” ucapnya. 

Anggaran Rp2 miliar ini, kata Mustarani, memang belum mencukupi untuk pelaksanaan Pilkades di 66 desa yang ada di Kabupaten Lebong. 

Untuk itu, dalam waktu dekat ini Sekda akan membahas anggaran Pilkades tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Lebong.

“Apalagi sekarang ada Peraturan Persiden Nomor 2 itu, jadi diperbolehkan untuk pergeseran anggaran.

BACA JUGA:Bedah 40 Unit Rutilahu di Mukomuko Tahun Ini Tinggal Tunggu Anggaran

Rencana kita anggaran Pilkades ini akan kita tambah,” tuturnya.

Ditambahkan, Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH, bahwa dirinya akan segera membahas persiapan Pilkades bersama unsur pimpinan di DPRD Lebong. 

Banyak hal yang akan dibahas Bupati Lebong bersama unsur Pimpinan DPRD Lebong, salah satunya mengenai anggaran Pilkades 2025. 

“Kami akan berkoordinasi dengan DPRD Lebong, untuk segera melaksanakan Pilkades,” singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan