Pelaksanaan Pilkades di Lebong Masih Menunggu Ini

KANTOR: Salah satu Desa yang akan melaksanakan Pilkades di Tahun ini.--FIKI/RB
Gunadi juga mengingatkan kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang desanya akan melaksanakan Pilakades di 2024, agar mengajukan surat permohonan akan dilaksanakan Pilkades kepada Dinas PMD Kabupaten Lebong.
“Sura permohonan pelaksanaan Pilkades dari BPD Itu diserahkan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkades,” sampainya.
Kalau memang nanti tidak ada pengajuan dari BPD, maka dasar Dinas PMD untuk mengajukan Pilkades tidak ada, sehingga BPD yang tidak mengajukan surat permohonan pelaksanaan Pilkades tidak akan bisa melaksanakan Pilkades di 2025.
“Nanti juklak dan juknisnya akan dikeluarkan oleh Bupati di 2025,” tutupnya.