Jaksa Lakukan Penyidikan Dugaan Pungli PPG, Ini Tanggapan Kakan Kemenag Seluma

Kepala Kantor Kemenag Seluma, Heriansyah, S. Ag.-foto: izul/koranrb.id-

Gufroni juga menyebutkan bahwa jaksa telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp75 juta yang diduga berasal dari pungutan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pungutan dilakukan oleh oknum di Kantor Kemenag Seluma dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per peserta.

“Pungutan itu diminta langsung kepada peserta PPG yang telah mengikuti program, awalnya peserta ingin memberikan secara sukarela, namun oknum ini ternyata mematok harga,” jelasnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah Kejari Seluma menerima laporan dari masyarakat terkait praktik pungli yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2024. 

Laporan tersebut memantik penyelidikan intensif hingga akhirnya Kejari menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik pungli tersebut. 

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan apakah ada unsur pidana lainnya yang dilakukan,” tegas Gufroni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan