5 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Kontra Memori Banding JPU, PH: Vonis Sudah Pas

DUDUK: Para terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Kemudian terdakwa anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan (Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto) divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Serta pidana tembahan dibebankan uang pengganti sebesar Rp20 juta dan subsidair 3 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar R.41 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Kemudian terdakwa Indrayoto  divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.

JPU menuntut Indrayoto dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp138 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Terakhir terdakwa Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi divonis 1,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.

Serta pidana tembahan dibebankan uang pengganti sebesar Rp.37 juta dan subsidair 6 bulan penjara.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU dengan pidana penjara 1,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp22 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

"Mereka bertujuh dengan sah dan menyakinkan telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar atas tindakan korupsi tersebut divonis berdasarkan Pasal 3," ungkap Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan