5 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Kontra Memori Banding JPU, PH: Vonis Sudah Pas

DUDUK: Para terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

Belum lagi berdasarkan perhitungan BPKP provinsi Bengkulu telah menyatakan proyek ini memiliki kerugian negara hingga Rp2,6 miliar dan vonis para terdakwa yang harus dipulihkan di bawah KN yang ada.

"Para terdakwa ini divonis majelis hakim dengan pidana tambahan jauh dari pada tuntutan, itu kenapa kami layangkan banding," terang Bobbi.

Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis terdakwa Agusman Efendi dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. 

Ia juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp181 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Agusman divonis 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Serta uang pengganti sebesar Rp473 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo. Divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Pandariadmo tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti.

Vonis tersebut lebih renda dari tuntutan JPU yakni penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. 

Serta uang pengganti sebesar Rp581 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Kemudian terdakwa Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus. divonis penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.

Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 18 juta dan subsidair 3 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp444 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya terdakwa Soudarmadi Agus Cik divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.

Serta pidana tambahan dibebankan uang pengganti sebesar Rp.441 juta subsidair 3 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan