Jaksa Siapkan Tuntutan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan

GIRING: Jaksa menggiring terdakwa Puskeswan keluar ruang persidangan setelah sidang berakhir.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Pasca Penindakan Pelaku Pungli, Warga Tuntut Status Eks Jalinbar Batik Nau

Beberapa terdakwa yang telah mengembalikan kerugian diantaranya, mantan Kadis Pertanian Benteng, Endang Sumantri Rp153 juta, kontraktor Joni Woker Rp30 juta, kontraktor Ruban Hartanto Rp98 juta dan Kurniasih Rp433 juta. 

Kemudian ditambah Rp489 juta yang dikembalikan para kontraktor saat penetapan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. 

"Yang terakir mengembalikan terdakwa Kurniasih Rp433 juta," jelas Arief.

Selanjutnya pada sidang berikutnya pihaknya akan membacakan tuntutan apa yang ada dalam fakta persidangan akan dicantumkan guna memberikan pertimbangan majelis hakim.

"Pengembalian tentu akan kita pertimbangkan dalam tuntutan dan pertimbangan itu juga akan dilihat majelis hakim untuk menentukan arah dari perkara ini," tutup Arif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan