Kuasa Hukum Sebut Klien Nikmati Korupsi Tukin Prajurit Tidak Lebih Rp2 Miliar

KAWAL: Kasi Penyidikan Danang Prasetyo nampak mengawal tersangka AK saat dititipkan ke Rutan Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

“Untuk sementara rumah pelangi di Pekan Sabtu, mobil Ertiga dan kebun sawit. Sekali lagi saya tegaskan dari 9 miliar kerugian, tidak semua dinikmati klien kami," imbuhnya.

Lebih lanjut Adi Candra menyampaikan, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu semoga mempercepat penyelesaian berkas perkara. 

BACA JUGA:LKDP 2024 Resmi Diserahkan, Pemprov Bengkulu Targetkan Raih Kembali Opini WTP

BACA JUGA:FKW KAHMI Bengkulu Resmi Dilantik, Helmi: Jaga Idealisme dan Kawal Kebijakan

Sehingga perkara yang menyeret AK segera disidangkan, mengingat AK sudah ditahan sejak awal Januari 2025 lalu.

Sementara itu, penyidik pidsus Kejati Bengkulu masih terus melengkapi beberapa kekurangan agar berkas segera selesai dan dilimpahkan kepada penuntut umum.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH mengatakan akan secepatnya menyelesaikan berkas AK.

"Secepatnya diselesaikan, karena sudah disampaikan sebelumnya, masa penahanan mau habis, kalau progres aset tracing AK sudah dan sudah kita sita," terang Danang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan