Jumlah Pemilik KIA di Rejang Lebong Baru Mencapai 77,9 Persen

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, SH.-foto: abdi/koranrb.id-
CURUP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong mencatat hingga saat ini kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di kabupaten ini baru mencapai 77,9 persen. Dari total anak yang memenuhi syarat sebanyak 58.906 anak.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, SH mengungkapkan pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah penerbitan KIA. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempermudah proses pengurusan KIA bagi masyarakat.
Saat ini orang tua hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dinas Dukcapil untuk membuat KIA bagi anaknya.
"Kami ingin mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Cukup dengan membawa KK, orang tua sudah bisa mengurus KIA anak mereka tanpa persyaratan tambahan yang rumit," ujar Rosita.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Tahap 2 Dibuka Hingga 17 April Khusus Kategori Tertentu
BACA JUGA:Telusuri Pabrik Pembuat Makanan Berbahaya di Rejang Lebong
Penerbitan KIA dinilai sangat penting karena kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun. Selain itu, KIA juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Dinas Dukcapil Rejang Lebong juga terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, termasuk dengan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Target kami adalah memastikan seluruh anak yang memenuhi syarat di Rejang Lebong memiliki KIA. Dengan adanya program layanan yang lebih mudah, kami berharap angka kepemilikan KIA bisa terus meningkat," tambah Rosita.
Rosita menerangkan, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Lebaran
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, Puskesmas Tetap Buka, 7 Puskesmas Buka 24 Jam
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada hari Sabtu. Layanan ini meliputi perekaman KTP elektronik (e-KTP), penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KIA.
Rosita mengatakan, pelayanan di hari Sabtu ini merupakan upaya untuk mempercepat perekaman e-KTP, terutama bagi warga yang belum sempat mengurus dokumen kependudukan di hari kerja.