3 Desa Laksanakan PAW Kades, 4 Desa Belum

KADES: Terdapat 4 desa belum melaksanakan proses PAW Kades.--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dari 7 desa yang melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di Kabupaten Kepahiang, 4 desa diketahui belum menjalankannya.
Yakni, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi, serta Desa Talang Sawah dan Desa Air Raman Bermani Ilir.
Adapun 3 desa sudah melaksanakan PAW kades adalah, Suka Merindu Kecamatan Kepahiang, Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas.
Terkait pelantikan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menerangkan dapat dilakukan langsung masing-masing desa.
BACA JUGA:Bupati Zurdi Nata Serahkan LPKJ TA 2024 ke DPRD
Dalam artian, tak mesti menunggu selesainya proses PAW Kades di desa lainnya.
"Yang sudah selesai bisa langsung proses pelantikan di desa masing-masing, tak harus menunggu selesainya PAW di desa lainnya," kata Iwan.
Di Kabupaten Kepahiang proses PAW Kades mesti dilaksanakan setelah kosongnya jabatan karena ditinggal dengan banyak faktor.
Seperti ada Kades yang meninggal dunia, serta Kades yang mengundurkan diri lantaran mengikuti dan terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.