Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Penetapan Tersangka Ditarget Usai Lebaran, Sidang Tahun Ini

Ruangan BM Dinas PUPR-P Lebong saat digeledah Kejari Lebong. --fiki/rb
Saksi yang sudah dipanggil dalam kasus ini diantaranya, ada eks Kepala Bidang Bina Marga, eks Kepala Dinas PUPR-P, dan juga beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Lebih kurang 20 saksi kita mintai keterangan. Penyidikan terus berjalan,” ucapnya.
BACA JUGA:Lanjutan Pembangunan Jalan Depan Kantor Bupati Dimulai Usai Lebaran
BACA JUGA:Bawa Sajam Bikin Resah Masyarakat, Warga Kampung Melayu Ditangkap Polisi
Sesuai arahan Kajari Lebong, penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Secepatnya, paling lambat setelah lebaran,” tutupnya.
Untuk diketahui, Modus operasi dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi SPJ kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Bidang Bina Marga, Dinas PUPR-P Lebong TA 2023. Hasil penyelidikan yang dilakuakan Kejari Lebong, didapati fakta bahwa Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,1 miliar itu dicairkan,
Namun, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar itu, tidak benar-benar digunakan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong. Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu, oknum pejabat dalam kasus ini menggunakan SPJ diduga fiktif.
BACA JUGA:Anggaran Direfocusing, Rehabilitasi Bangunan Gedung RSUD Bengkulu Tengah Ditunda
Laporan kegiatan yang digunakan adalah, laporan kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan modus SPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan.
Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu. Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong.
Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025. Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlansung sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.23 WIB.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Komitmen Cetak Atlet Tenis Meja Berprestasi Tingkat Nasional