Ketentuan Baru Pencantuman Gelar ASN, BKN Surati Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian

Kepala BKN Prof. Zudan.-foto: bkn.go.id/koranrb.id-

Untuk diketahui ketentuan baru pencantuman gelar ini masih merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan, dan aturan terkait lainnya.

Di antaranya seperti UU 20/2023, Peraturan Kepala BKN 33/2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, Peraturan Menristekdikti 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan