Tindaklanjuti Keluhan Gaji Dosen, Disnakertrans Pastikan Sesuai UMP

Dr. H. Syarifudin M.Si. RENO/RB--
KORANRB.ID – Menindaklanjuti keluhan Dosen Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu melalukan pengawasan penggajian.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin M.Si menerangkan sebagai tindaklanjut atas adanya pengaduan dari salah satu dosen di Unived yang mengeluhkan gaji yang teramat rendah dan memengaruhi kinerja bahkan berdampak kepada kualitas pengajar di Kampus melalui Tikyok live Gubernur H. Helmi Hasan, SE,
“Ada yang menyampaikan pengaduan berkenaan gaji dosen di Kampus Dehasen yang sangat rendah, sehingga mempengaruhi kinerja dosen berdampak pada kualitas pengajaran di kampus,” terang Syarifudin.
Ia menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu memerintahkanya untuk menindaklajuti hal tersebut, melakukan verifikasi lapangan dan pembinaan norma kerja sejak 2 minggu lalu.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Gaji Dosen, Disnakertrans Pastikan Sesuai UMP
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Mukomuko Diduga Kuasai 2 Mobnas Baru, Bupati Segera Panggil Sekwan
“Kami melalui pengawas tenaga kerja dengan pihak management kampus sudah berjalan intensif,” ucapnya
Diketahui ada 2 poin yang harus ditindaklanjuti oleh Unived berdasarkan nota pemeriksaan, yakni pertama pembayaran upah kerja atau gaji insentif honor lainnya terakumulasi minimal sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kemudian Peraturan Perusahaan (PP) yang sudah tidak berlaku lagi, agar segera diperpanjang karena menjadi acuan pengikatan hubungan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha alias bipartit.
“Berkenaan hal tersebut pihak manajemen kampus telah menjawab melalui surat no.010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 maret 2025 perihal Jawaban Nota Pemeriksaan 1,” terangnya.
BACA JUGA:Emil 'In', Duo Kiper Lokal Kian Tersisih: Ernando Siap Bersaing
BACA JUGA:Pacu Pembangunan RTLH, Satgas TMMD Kodim 0407/Kota Bengkulu Lembur hingga Malam
Dalam surat jawaban tersebut pihak kampus menyatakan bahwa mereka memberiman gaji Rp1,3 juta hingga 2,7 juta/dosen non sertifikasi dan berkomitmen untuk menambah honor sebesar Rp200 ribu.
Sementaran untuk temuan pada point ke - 2 tentang PP, saat ini mereka menuliskan sedang dalam pengesahan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.