Bupati Rejang Lebong Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Jangan Ada Pungutan

BELAJAR: Siswa Kelas XII SMAN 12 Rejang Lebong saat mengikuti proses belajar mengajar.-foto: abdi/koranrb.id-
CURUP - Dalam upaya menyukesekan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan.
Pungutan tersebut seperti melakukan study tour, pembelian lembar kerja siswa, pelepasan siswa yang membebani wali siswa dan lainnya.
Disampaikan Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Drs. Novrianto, apabila pihak sekolah masih melakukan tindakan tersebut tentu akan diberi sanksi.
"Ini merupakan program 100 hari Bupati kita, tentu ini sebagai peringatan agar jangan ada lagi hal semacam itu," tegas Novrianto, Kamis, 13 Maret 2025.
BACA JUGA:Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Sudah Bisa Dilalui
BACA JUGA:Terungkapnya Pembunuh Jukir Warga Panorama, Berawal dari Polisi Temukan Rambut hingga Sandal di TKP
Novrianto mengatakan, saat ini bupati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan telah diteruskan oleh Disdikbud Rejang Lebong.
"Maka dari itu, peringatan ini telah berlaku," beber Novrianto.
Adapun bunyi SE tersebut, menindaklanjuti Instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.1.11 Tahun 2025 28 Februari 2025 tentang larangan penahanan ijazah, pungutan biaya dan kegiatan lainnya pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menginstuksikan kepada Satuan Pendidikan tingkat SMPN, SDN, SLBN dan TK/PAUD untuk melaksanakan ketentuan.
Pertama, tidak menahan ijazah siswa/ siswi lulusan dengan alasan apapun, tidak melarang siswa/siswi untuk mengikuti asesmen sumatif dengan alasan apapun.
BACA JUGA:Usulkan Tarkam dan Renovasi GOR, Bupati Seluma Temui Menpora
BACA JUGA:Warga Terdampak Banjir Akan Direlokasi, Wabup Benteng ke Rindu Hati
Tidak menjual atau memfasilitasi penjualan buku mata pelajaran dan buku LKS, tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.