Salah Satu Terdakwa Kontraktor Perkara Tipikor Puskeswan Benteng Kembalikan Kerugian Negara Rp433 Juta

SERAHKAN: Keluarga terdakwa Kurniasih mencicil kerugian negara nampak sedang menyerahkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

"Memang benar kemarin satu terdakwa melakukan pengembalian kerugian negara dan saat ini uang yang mereka serahkan sudah dikirim ke Kas Negara," ungkap Arif pada RB, 13 Maret 2025.

"Untuk jumlah KN yang dikembalikan ya sebesar Rp433 juta," sambung Arif.

BACA JUGA:3 Bulan TPP ASN di Pemkab Bengkulu Selatan Belum Dibayarkan

BACA JUGA:Lahan Sah Milik PT BNT, Sudah Melalui Proses dan Tahapan

Kemudian untuk total KN yang sudah kembali sebesar Rp1,2 miliar dan masih menyisakan Rp1,1 miliar.

"Kalau total KN yang sudah kembali lebih kurang Rp1,2 miliar dari total KN Rp2,3 miliar yang timbul dari 7 proyek pekerjaan Puskeswan Benteng," terang Arif.

Namun perlu diingat bahwa meski para terdakwa sudah mengembalikan KN baik itu mencicil maupun penuh proses hukum tetap akan berlanjut.

"Mereka memang sudah pulihkan KN tapi proses hukum tetap berjalan bagi terdakwa yang belum pulihkan KN maka tuntutan akan dipertimbangkan," jelas Arif.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Kurniasi, Zainal Abidin Tuatoy, S.Sy, MH mengatakan memang benar pihaknya telah kembalikan KN sebesar Rp433 juta.

Sedangkan sebelumnya terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta jika di kulkulasikan maka totol KN yang sudah dicicil sebesar Rp633 juta.

“Kita mmang sudah melakukan upaya pengembalian kerugian negara dari terdakwa total keseluruhan kita sudah setor Rp633 juta,” tutup Zainal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan