Lahan Sah Milik PT BNT, Sudah Melalui Proses dan Tahapan

Polres Bengkulu Tengah saat menggelar mediasi terkait konflik lahan yang terjadi antara PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) dan warga. --jeri/rb
Mulai dari tahapan persidangan tindak pidana korupsinya, sidang Tipikornya, hingga sampai pelelangan aset terhadap terpidana yang dijadikan sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana.
Hasil lelang lahan ini sudah Kejari Bengkulu setorkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan ditahun 2024. Luas lahan yang dimiliki terpidana di Kabupaten Bengkulu Tengah ini sebanyak 15 hamparan.
Yang mana setiap hamparannya memiliki luas mencapai 2 hektare. Namun dari 30 hamparan tersebut, 15 hamparan ini, yang menjadi polemik sekitar 7 hamparan.
BACA JUGA:Datangi Desa Bukit Makmur, Ketua DPRD dan Bupati Disambut Warga
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Minta Pemda Terus Sisir Penerima Bansos Agar Tepat Sasaran
“Pada dasarnya kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya. Kami juga berharap semoga persoalan ini ada titik temunya,” sampainya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, melalui Kabag Ops, AKP. Ridwan Siregar mengungkapkan, proses lelang lahan tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi terkait eksekusi replanting yang akan dilaksanakan oleh PT BNT, sepenuhnya diserahkan ke PT BNT.
Sedangkan, Rodi, warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya hanya memiliki dasar akta jual beli yang ditandatangani oleh kepala desa pada tahun 2022.
“Dari mediasi semuanya sudah jelas, bahwa Kejari Bengkulu telah melaksanakan lelang lahan tersebut dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam lelang tersebut PT BNT yang jadi pemenangnya, makanya lahan tersebut sah milik PT BNT,” ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Penambahan Fasilitas Lampu Jalan
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Perjuangkan Jalan Lintas Antar Kecamatan
Maka dari itu, Polres Bengkulu Tengah menyarankan kepada pihak Rodi, untuk melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Agar persoalan ini bisa di proses oleh pihak Kepolisian.
Nanti pihak kepolisian akan menelusuri, siapa yang menjual lahan tersebut kepada Rodi dan apakah ada hak penjual tersebut menjualkan lahan tersebut kepada Rodi.
Kalau tidak ada haknya, berarti penjual tersebut sebagai tersangka dan Rodi sebagai korban.
“Kami menyarankan kepada saudara Rodi untuk melaporkan kejadian ini, karena saudara Rodi ini sebagai korban dalam kejadian ini. Kalau sudah melapor, maka tim Satreskrim Polres Bengkulu Tengah bisa menindaklanjuti semua ini,” ujarnya