Terbukti Korupsi Rp804 Juta, Mantan Kades dan Bendahara Puguk Pedaro Divonis Berbeda

BERSIAP: Dua terdakwa mantan Pejabat Desa Puguk Pedaro sedang bersiap untuk mengikuti persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
2. Terdakwa Yudi Dinata
VONIS: 2 tahun 10 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 2 bulan pidana tambahan Rp240 juta subsidair 2 tahun.
TUNTUTAN: 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana tambahan Rp38 juta subsidair 2 tahun.
"Dengan begitu langkah hukum lanjutan untuk kedua bela pihak silakan diputusakan,” tegas Paisol.
Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Lebong, Yandreas, SH mengatakan bahwa memang dalam putusan dan juga tuntutan terbilang berbeda.
Maka dari itu JPU masih menganalisa putusan yang diperuntuka pada perkara yang mendudukan kedua terdakwa dan menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Pemprov Dukung Penuh Program MBG di Bengkulu, Khairil: Gubernur Minta Setiap Daerah Ada Dapur
BACA JUGA:Dinas PMD Targetkan 31 Desa Tertinggal di Provinsi Bengkulu Naik Status Tahun 2025 Ini
“Kami JPU menyatakan untuk Pikir-Pikir terlebih dahulu dan mengambil 7 hari ke depan waktu yang diberikan Majelis Hakim,” terang Yandreas.
Terpisah Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan untuk upaya hukum lanjutan pihaknya masih pikir-pikir.
“Kita masih pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan nantinya,” tutup Endah.