Polda Bengkulu Amankan 1600 Bibit Sawit Diduga Ilegal di Bengkulu Selatan

ANGKUT : Bibit Kelapa sawit yang diduga ilegal diamankan Unit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.--
BENGKULU, KORANRB.ID – MM (30) dan MS (41) warga Sumatera Selatan Diamankan Personel Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan juala beli 1600 bibit sawit yang diduga ilegal.
Keduanya bersama barang bukti 1600 bibit sawit yang diduga ilegal alias tidak bersertifikat, Diringkus polisi pada Sabtu 8 Maret 2025 di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.
Saat ini Keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu untuk mendapatkan upaya hukum lanjutan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, M.Si, melalui Kasubdit Indagsi AKBP Khairudin mengatakan, keduanya ditangkap lantaran menjual bibit sawit yang tidak bersertifikatatau tanpa label.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah
"Kita amankan barang bukti 1600 batang bibit sawit yang diduga tidak bersertifikat/label dari Sumatera Selatan. Menurut pengakuan terduga pelaku, bibit tersebut dijual melalui media sosial," ungkap Khairudin
Para tersangka da;lam aksinya terancam melanggar Undang-Undang (UU) sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, atau berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 ancaman hukuman penjara keduanya paling lama 6 tahun.
"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 115 Undang-undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," tutup Khairudin.