Masa Kampanye PSU Pilkada Bengkulu Selatan Berlangsung Selama 21 Hari

KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah menetapkan jadwal dan rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. --Rio Agustian
KORANRB.ID - KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah menetapkan jadwal dan rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
Saat ini KPU Bengkulu Selatan sedang persiapan penetapan pasangan calon pasca pendaftaran Calon Bupati pada 8-10 Maret 2025.
Setelah penetapan pasangan calon, maka masuk pada tahapan masa kampanye mulai 26 Maret hingga 15 April 2025 atau selama 21 hari. Setelah itu masa tenang 16-18 April 2025. Dan 19 April pemungutan suara.
Komisioner KPU Bengkulu Selatan Aspriantoni mengatakan, selama masa kampanye 21 hari tersebut masing-masing paslon diberi kesempatan untuk menyampaikan visi misi serta program. Terkait debat paslon, saat ini belum dapat diputuskan. Sebab ada dua opsi, debat terbuka secara langsung atau debat terbuka secara daring.
BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi dan Kerjasama, Bupati Seluma Teddy Rahman Kunjungi Graha Pena RB
"Untuk masa kampanye sama dengan Pilkada serentak, menyampaikan visi misi program sesuai aturan KPU," kata Aspriantoni.
Kepada 126.592 masyarakat Bengkulu Selatan yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aspriantoni berharap dapat menggunakan hak suaranya pada 19 April 2025 mendatang. Karena masa depan pemimpin Bengkulu Selatan ditentukan oleh masyarakat Bengkulu Selatan.
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti PSU karena ini penting untuk menentukan pemimpin daerah Bengkulu Selatan," ujar Aspriantoni.