Permudah Masyarakat Seluma Urus Dokumen Kependudukan, Cukup Temui Perangkat Desa/Kelurahan

Kadis Dukcapil Kabupaten Seluma, Irzani--Zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID – Saat ini pengurusan dokumen kependudukan masyarakat akan segera lebih mudah, bahkan masyarakat nanti tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Seluma lagi, cukup temui perangkat desa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Seluma, Irzani, S.IP, M.Si, ini merupakan inovasi baru berupa penetapan petugas registrasi di setiap desa dan kelurahan.

Nantinya sebanyak 182 desa dan 20 kelurahan akan memiliki petugas khusus yang bertugas memfasilitasi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, petugasnya tidak lain merupakan perangkat desa setempat.

Menurutnya Irzani, ini merupakan bagian dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bupati Teddy Rahman, SE, MM dan Wakil Bupati Drs. Gustianto.

BACA JUGA:Bacok Ipar, Warga Talang Sali Diamankan Polisi

Perangkat desa akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma.

Merekalah yang nantin bertugas sebagai perantara antara masyarakat dan Dinas Dukcapil, sehingga warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Petugas registrasi ini akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.

Mereka akan membantu mengajukan permohonan ke Dukcapil tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujar Irzani.

BACA JUGA:Dana BOS Tak Kunjung Cair, Pembayaran Listrik Hingga WiFi Nunggak

Inovasi ini juga mengadopsi sistem digital guna meningkatkan efisiensi.

Petugas registrasi akan mengirimkan persyaratan dokumen melalui pesan WhatsApp, lalu Dukcapil akan memproses dokumen yang sudah memenuhi syarat.

 Setelah selesai, dokumen dalam format PDF akan dikirim kembali kepada petugas legislasi untuk diberikan kepada warga yang bersangkutan.

“Kami ingin memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelayanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan