Permudah Masyarakat Seluma Urus Dokumen Kependudukan, Cukup Temui Perangkat Desa/Kelurahan

Kadis Dukcapil Kabupaten Seluma, Irzani--Zulkarnain/rb
BACA JUGA:Gubernur Helmi Launching Cek Kesehatan Gratis di Seluma, Juga Sidak ke SMKN 3
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Dukcapil.
Cukup melalui petugas legislasi di desa masing-masing, dokumen bisa diurus dengan lebih cepat dan efisien,” jelas Irzani.
Saat ini, SK penetapan petugas legislasi sudah berada di Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Seluma dan segera disahkan.
Petugas registrasi ini sengaja ditunjuk dari staf kelurahan atau perangkat desa, karena selain merupakan tupoksi mereka, mereka memang sudah memahami kondisi masyarakat setempat.
BACA JUGA:Tahun 2025 Hanya 490 Sertifikat Kuota PTSL Bengkulu Selatan, Ini Penyebabnya
Dengan adanya petugas registrasi di setiap desa dan kelurahan, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Seluma semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Dukcapil Seluma terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik dan inovatif, sejalan dengan program prioritas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati.
"Setiap pemerintah desa dan kelurahan tentu punya perangkat yang berwenang terkait kependudukan, jadi mereka bekerja sesuai dengan tupoksi mereka," pungkas Irzani.
Inovasi dan kecepatan merupakan salahsatu point yang ditekankan oleh, Bupati Seluma, Teddy Rahman, ia mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikutinya "Berlari" dalam memproses percepatan pelayanan dan pembangunan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Besok Pemkab Kaur Launching Medsos ‘Lapor Pak’
Di era kepemimpinannya, Bupati Teddy meminta agar seluruh pejabat eselon II, III, dan IV beserta jajaran untuk bergerak cepat dan tidak bersantai santai, karena ada banyak warisan PR dan tugas yang harus dihadapi, terutama ditengah efisiensi anggaran yang dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.
"Saya itu orangnya ingin serba cepat, maka dari itu semuanya harus berlari mengikuti saya dari belakang, sudah tidak zamannya lagi ASN bersantai santai," tegas Bupati.
Bupati pun menegaskan bahwa tidak akan tebang pilih dalam menindak ASN, apabila tidak siap ikut "Berlari" maka sanksi tegas akan menanti.
Salahsatu contohnya dalam program penerbitan akta kematian yang ditargetkan Bupati harus rampung dalam 1 hingga 3 hari, jika nantinya ditemukan ada pejabat yang tidak kooperatif dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, maka siap siap untuk dicopot dari jabatan.