Larikan Motor Sepupu, Warga Tanjung Baru Diringkus

PERIKSA: Tim penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap korban pencurian sepeda motor.-- RUSMANAFRIZALl/RB

BACA JUGA:Tebat Rukis dan Gelumpai Tetap Sepi, Sudah Puluhan Miliar Habis

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. 

Sekarang tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti lainnya dan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Begitupun dengan tersangka juga terus dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun, karena telah melakukan pencurian dengan perencanaan atau pemberatan," tegas Kasat.

Sementara itu, dari informasi yang RB himpun motor korban yang dibawa lari oleh tersangka informasinya telah digadaikan di Bengkulu Selatan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan