Larikan Motor Sepupu, Warga Tanjung Baru Diringkus

PERIKSA: Tim penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap korban pencurian sepeda motor.-- RUSMANAFRIZALl/RB
BACA JUGA:Tebat Rukis dan Gelumpai Tetap Sepi, Sudah Puluhan Miliar Habis
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sekarang tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti lainnya dan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Begitupun dengan tersangka juga terus dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun, karena telah melakukan pencurian dengan perencanaan atau pemberatan," tegas Kasat.
Sementara itu, dari informasi yang RB himpun motor korban yang dibawa lari oleh tersangka informasinya telah digadaikan di Bengkulu Selatan.