Meski Dilantik Maret 2026, PPPK Tahap I Tetap Wajib Bertugas

PELANTIKAN DITUNDA: Peserta tes PPPK Tahap I yang sudah dinyatakan lulus terpaksa ditunda pelantikannya hingga Maret 2026 mendatang. SANDI/RB--

KORANRB.ID – Sesuai dengan keputusan Badan Kepegawaian Negera (BKN), pelantikan 100 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahap I baru akan dilantik 2 Maret 2026 mendatang. 

Meskipun mereka sudah dinyatakan lulus bahkan saat ini mereka yang dinyatakan lulus tersebut sudah tuntas melakukan pemberkasan pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara juga saat ini tengah melakukan tahapan terkait dengan seleksi PPPK Tahap II yang saat ini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan seleksi. 

Kabid Pengembangan Sumberdaya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat menerangkan jika BKPSDM mengikuti keputusan terkait dengan jadwal pelantikan tersebut. 

BACA JUGA:Pasar Murah Dimulai, Wabup Kaur: Semoga Warga Terbantu

BACA JUGA:IKM Berkontribusi Besar Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Berdasakan hasil rapat dengar pendapat antara BKN, KemenpanRB dan Komisi II DPR RI, maka pelantikan diundur hingga 2 Maret 2026 mendatang. 

“Kita juga sudah menerima surat edaran mengenai pelaksanaan seleksi dari Kemenpan RB dan BKN, sehingga kita hanya melaksanakan sesuai dengan edaran tersebut,” terangnya. 

Bukan hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pengunduran pelantikan juga terjadi untuk tahapan pelaksanaan seleksi CPNS 2024 yang juga sudah tuntas dilaksanakan. 

Peserta tes CPNS yang diumumkan dan dinyatakan lulus tersebut juga terpaksa ditunda untuk dilantik hingga Oktober akhir tahun ini.

BACA JUGA:Perbup Dana Desa Rampung, Sebentar Lagi Bisa Dicairkan

BACA JUGA:Gedung Terbengkalai di Bengkulu Selatan Semakin Rusak

Khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, meskipun mereka sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK, namun mereka tetap harus bekerja sebagai tenaga non-ASN sampai nantinya dilantik. 

Peserta yang mengikuti dan dinyatakan seleksi tes PPPK adalah mereka yang mereka yang bekerja sebagai tenaga non ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan