Meski Dilantik Maret 2026, PPPK Tahap I Tetap Wajib Bertugas

PELANTIKAN DITUNDA: Peserta tes PPPK Tahap I yang sudah dinyatakan lulus terpaksa ditunda pelantikannya hingga Maret 2026 mendatang. SANDI/RB--

Sehingga sampai dilantik sebagai PPPK nantinya, mereka tetap wajib bertugas sebagai tenaga non-ASN.

“Sehingga selagi belum dilantik sebagai PPPK, mereka tetap harus bertugas sebagai tenaga non-ASN,” terangnya. 

BACA JUGA:Gedung Terbengkalai di Bengkulu Selatan Semakin Rusak

BACA JUGA:Kemendag dan Polri Perkuat Pengawasan Distribusi Minyakita

Ditambahkannya, saat ini pemerintah daerah sudah merumahkan tenaga non-ASN tidak memenuhi syarat diangkat sebagai PPPK maupun PPPK Paruh waktu. 

Sehingga tenaga non-Asn yang sudah dinyatakan lulus tersebut tidak diberhentikan sehingga mereka tetap wajib bertugas sebagai tenaga non-ASN.

“Mereka yang lulus sebagai PPPK dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu tidak dirumahkan,” pungkas Muchsinin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan