Tak Bisa Sembarang Musnahkan Arsip Daerah, Jangan Dijual

ARSIP: Pendataan arsip milik daerah dilakukan petugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepahiang belum lama ini.-- HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Meski kerap sudah dianggap tak berguna, arsip khususnya milik Pemkab Kepahiang tak bisa sembarang dilakukan pemusnahan.
Ada tahapan dan tata cara yang mengatur, agar dilakukan pemusnahan.
Seperti, arsip yang di dalamnya memuat sengketa, terkait dengan kebutuhan penyidikan, TGR dari BPK, termasuk arsip pengelolaan data base barang milik Pemkab Kepahiang.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepahiang Zikrullah, M.Pd menerangkan, dari sisi aturan pihaknya telah dinyatakan layak melakukan pemusnahan aset.
BACA JUGA:Selamat Bertugas, Emi Zurdi Nata Pimpin TP PKK Kepahiang 2025-2030, Ini Daftar Nama-nama Pengurusnya
Termasuk, telah mendapatkan persetujuan dari pusat untuk melakukan pemusnahan.
"Arsip yang boleh dimusnahkan itu, tentunya yang sudah tak bernilai," kata Zikrullah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepahiang telah mendapatkan retensi dari Kepala Arsip Nasional sejak 2023, untuk melaksanakan pemusnahan aset.
Persetujuan jadwal retensi arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dari kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, bernomor B-BA.02.07/184 1 Desember tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:1 Dekade Dana Desa Dikucurkan, APBDes Tak Pernah Tepat Waktu
Sebelum melaksanakannya, tahapan akan dilalui mulai dari pemeriksaan masa retensi arsip.
Lalu, pencatatan informasi arsip yang meliputi, nomor, jenis dokumen, tahun, jumlah, hingga tingkat perkembangan dokumen dan keterangan informasi.
Kemudian pembentukan panitia pemusnahan arsip, penilaian panitia, pelaksanaan pemusnahan, serta pembuatan berita acara pemusnahan arsip.
"Pemusnahan arsip sangat penting untuk menciptakan efisiensi pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip di masing-masing OPD.