Tak Bisa Sembarang Musnahkan Arsip Daerah, Jangan Dijual

ARSIP: Pendataan arsip milik daerah dilakukan petugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepahiang belum lama ini.-- HERU/RB

BACA JUGA:Inspektorat Temukan Kelebihan Bayar Proyek Pembukaan Jalan Desa Tanjung Alam

Dokumen arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna telah menumpuk dan ingin dibuang, jangan dijual.

Karena prosedurnya adalah dimusnahkan,” papar Zikrullah.

Jika tidak dimusnahkan sesuai dengan regulasi yang ada terkait arsip yang sudah habis masa retensi. Penyebarannya tidak bisa dipantau dan dikendalikan.

Apalagi jika arsip tersebut merupakan dokumen negara, kejadian seperti ini akan melibatkan polisi dan akan dilakukan pengusutan.

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Tertinggi Rp40 Ribu

“Ditakutkan arsip-arsip kadaluarsa yang dijual malah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” imbuhnya. 

Ke depan, pihaknya berencana melakukan rehab bangunan di bagian gedung perpustakaan untuk dijadikan depo arsip.

Nantinya, seluruh arsip di OPD-OPD dapat disatukan di ruang depo arsip.

"Untuk pemusnahan, kita lakukan dulu pembentukan panitianya," tambah Zikrullah.

BACA JUGA:Makin Tak Terkendali, Elpiji 3 Kg Tembus Rp45 Ribu di Kepahiang

Untuk diketahui, arsip musnah adalah arsip yang telah dihancurkan secara fisik dan identitasnya, sehingga tidak dapat dikenali lagi isi maupun bentuknya. 

Pemusnahan arsip dilakukan secara rutin untuk mengurangi volume arsip, menjaga keamanan informasi, dan membebaskan ruang penyimpanan/permanen di Kejaksaan Negeri Kepahiang. 

Pemusnahan arsip dengan cara menjualnya merupakan tindakan yang dilarang, karena sejatinya pengelolaan arsip memiliki aturan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 

Selain itu juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan