Makin Tak Terkendali, Elpiji 3 Kg Tembus Rp45 Ribu di Kepahiang

Harga jual elpiji 3 Kg eceran di Kabupaten Kepahiang makin tak terkendali--Heru/RB
Di sisi lain, sejauh ini belum terlihat langkah konkrit dari instansi terkait dalam upaya memecahkan persoalan gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Kepahiang.
Padahal, hampir setiap hari sejak menjelang datangnya bulan suci ramadan keluhan dari masyarakat akan kelangkaan gas elpiji 3 Kg terus mengemuka.
Plt, Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari menyampaikan akan melakukan pemantauan langsung terhadap sejumlah pangkalan yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Minta Inspektorat Panggil dan Sanksi 2 Lurah Bolos Kerja
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara Bersama Bupati dan FKPD Safari Ramadan di TAP
Tak main-main, langkah pemeriksaan yang dilakukan nantinya akan melibatkan langsung Aparat Penegak Hukum (APH).
"Terbukti ada pangkalan yang melanggar, pasti akan kita tindak. Nanti, kita bersama APH akan melakukan pengecekan," kata Herman. Disinggung kuota, ia meyakinkan di Kabupaten Kepahiang tak mengalami persoalan.
Terdata, ada 2 agen resmi yang berhak menyalurkan gas elpiji 3 Kg di Kabupaten. Yakni, PT Mitranda Keroma Abadi dan PT Meriani Betuah Sejahtera.
Kedua agen resmi tersebut, memiliki kewajiban menyalurkan kepada 178 pangkalan resmi. Dengan rincian (data per januari 2025,red)
BACA JUGA:Diskantan Rejang Lebong Ajukan Bantuan Vaksin Jembrana, 16 Sapi Sudah Terjangkit
BACA JUGA:2 Mantan Gubernur Bersatu Menangkan Suryatati-Ii di Pilkada Ulang Bengkulu Selatan
PT Mitranda Keroma Abadi 72.240 tabung gas elpiji 3 Kg ke 93 pangkalan. Serta, PT Meriani Betuah Sejahtera menyalurkan 42.000 tabung, ke 85 pangkalan.
Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.212.B1 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Bengkulu, per 1 Juni 2023 telah ditetapkan batas atas harga di masing-masing kabupaten/kota Provinsi Bengkulu.
Di Kabupaten Kepahiang, HET terendah Rp20 ribu dan tertinggi Rp21 ribu per tabung (khusus di Kecamatan Muara Kemumu,red).