Penyelidikan Penyalahgunaan DD Ketenong II Tetap Berlanjut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, memastikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis Tahun Anggaran (TA) 2023 tetap berlanjut.--
Pasalnya, dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan Desa Ketenong II Tahun Anggaran 2023, Masyarakat dan Ketua BPD tidak dilibatkan dalam pembahasan.
"Kami menilai kurang transparan (Pjs Kades, red) sebelum masyarakat membuat laporan ke Polres, kami sudah meminta salinan SPJ kegiatan Desa tahun 2023, namun tidak pernah diberikan kepada kami," ungkap Romandani.
Lanjut Romandani, pihaknya mengirimkan surat permintaan salinan SPJ itu sejak 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Satreskrim Pulbaket Pengelolaan DD Ketenong II TA 2023, Pjs Kades Sudah Penuhi Undangan Klarifikasi
BACA JUGA:Pjs Kades Ketenong II Segera Dipanggil, Bendahara dan Sekdes Sudah Diperiksa
Sayangnya, hingga masyarakat membuat laporan ke Polres Lebong, data yang diminta BPD Ketenong II, tak kunjung diberikan Pjs Kades.
"Ya, sampai sekarang belum ada kami terima apa yang kami minta," ucapnya.
Mengenai tiga item kegiatan yang dilaporkan masyarkat ke Polres Lebong, Romandani mengaku memang asa kejanggalan yang dirasakan masyarakat.
Sebab, dalam pembahasan program MT-2 (Masa Tanam 2 Kali) di anggarkan Rp62 juta untuk 50 hektare sawah.
Dalam rancangannya, 1 hektare lahan akan mendapatkan bantuan operasional Rp500 ribu dan 1 sak pupuk.
BACA JUGA:Diduga Anggota Geng Motor , 4 Remaja Kota Bengkulu Diamankan Warga Bengkulu Tengah, Motor Dirusak
BACA JUGA:Bukan Sekadar Akting! Berikut 4 Fakta Unik Opossum saat Berpura-pura Mati
Dalam realisasi di lapangan, diketahui hanya 20 hektare lahan yang ikut dalam program tersebut.
"Wajar kami bertanya-tanya kemana sisa anggaran MT-2 itu. Awalnya 50 hektare, namun realisasi di lapangan hanya 20 hektare," ujarnya.
Sehingga BPD dan masyarakat setempat, mempertanyakan sisa anggaran 30 hektare lahan untuk program MT-2.