Kemenag Imbau Masyarakat Seluma Utamakan Bayar Zakat Fitrah dengan Beras

RAPAT: Kemenag Seluma saat menggelar rapat penetapan nilai zakat fitrah pekan lalu. ZULKARNAIN/RB--

“Jika anak sudah memiliki penghasilan sendiri, ia bisa membayar zakatnya sendiri, namun jika belum, orang tuanya yang wajib membayarkan,” jelasnya.

Kemenag Seluma bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta organisasi keagamaan lainnya telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

BACA JUGA:Tenaga Non ASN Dirumahkan, Dewan Bengkulu Utara Minta Pastikan Tidak Ada Kekurangan Guru

BACA JUGA:Dewan Minta Pemerintah Buka Akses Internet Seluruh Bengkulu Utara

Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg beras atau 10 canting, dengan alternatif pembayaran dalam bentuk uang yakni Rp40.000, Rp35.000 dan Rp30.000.

Besaran ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, karena harga beras masih relatif stabil. 

Namun, Heriansyah kembali mengingatkan bahwa pembayaran dalam bentuk beras lebih utama dibandingkan uang.

Heriansyah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. 

Pembayaran zakat sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan dan batas akhirnya adalah sebelum khatib naik mimbar pada Salat Idul Fitri 1446 H.

“Jangan sampai menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu. Jika terlambat, maka zakat tersebut hanya akan dihitung sebagai sedekah biasa, dan tidak lagi berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran zakat fitrah tidak harus dilakukan di penghujung Ramadan. 

Justru lebih baik jika ditunaikan lebih awal agar proses penyalurannya kepada mustahik bisa berjalan lebih optimal.

“Lebih cepat lebih baik. Dengan membayar lebih awal, kita bisa memastikan zakat fitrah ini sampai kepada mereka yang berhak sebelum hari raya tiba, sehingga mereka bisa merasakan manfaatnya,” imbaunya.

Untuk memudahkan masyarakat, Kemenag Seluma memastikan bahwa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) telah tersedia di setiap masjid di Kabupaten Seluma.

Masyarakat bisa menyalurkan zakat fitrah mereka melalui masjid terdekat, yang nantinya akan mendistribusikan kepada yang berhak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan