Dinkes Mukomuko Surati Bupati Terkait Nasib Dokter dan Bidan PTT, Kebijakan Penghapusan Non-ASN

RAPAT: Tenga medis Puskesmas Bantal yang terdampak adanya larangan perekrutan tenaga non-ASN--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Mukomuko, Choirul Huda. 

Meminta petunjuk terkait nasib tenaga medis (dokter dan bidan) yang merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Mengingat adanya aturan pemerintah pusat larangan pengangkatan tenaga honorer baru atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sejenis lainnya. 

Sedangkan tenaga dokter PTT di Mukomuko saat ini masih sangat dibutuhkan mengingat terbatasnya jumlah dokter berstatus ASN saat ini. 

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, S.KM mengakui ada 3 puskesmas di Kabupaten Mukomuko yang masih mengandalkan dokter dan bidan PTT untuk bertugas. 

Masing-masing Puskesmas Pondok Suguh, Puskesmas Bantal, dan Puskesmas Retak Mudik. Tentu jika tidak adanya dokter PTT akan menggangu pelayaan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

BACA JUGA:BI Bengkulu Buka Berbagai Layanan Pemenuhan Rupiah Selama Ramadan

BACA JUGA:Cairkan BLT-DD Sebelum Lebaran, Rp300 Ribu/Bulan

"Dengan adanya larangan pengangkatan tenaga honorer non ASN dari pemerintah, maka kami membuat telaah staf yang sudah disampaikan kepada Bupati Mukomuko tentang dokter PTT di puskesmas,’’ katanya.

Disampaikan Jajad, berdasarkan data Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Dinkes Mukomuko, untuk Puskesmas Pondok Suguh hanya ada 1 dokter berstatus ASN PPPK. Kemudian di Puskesmas Retak Mudik hanya ada 1 dokter, itu pun berstatus tenaga kerja sukarela (TKS). Dan Puskesmas Bantal memiliki 1 dokter, sudah berstatus PNS. 

Maka dari itu 3 puskesmas ini tetap membutuhkan tenaga dokter PTT untuk memberikan pelayanan medis yang optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami bingung dengan adanya surat larangan pengangkatan tenaga honorer baru atau tenaga non ASN sejenis lainnya. Maka dari itu kami minta solusi atau penegasan lainnya, apakah dokter dan bidan PTT yang ada di puskesmas, masuk ke dalam kategori larangan atau seperti apa,” ujar Jajad.

Sebelumnya, pengangkatan tenaga dokter dan bidan PTT berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2013. 

BACA JUGA:Perbaikan Birokrasi, Evaluasi Kinerja ASN Jadi Syarat Usulan Mutasi

BACA JUGA:Pelantikan Ditunda, Gaji Sebagai Honorer Belum Dibayar, Tenaga Honorer Lulus PPPK Gelar Rapat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan