Perbaikan Birokrasi, Evaluasi Kinerja ASN Jadi Syarat Usulan Mutasi

KUMPULKAN: Bupati Choirul Huda memberi pengarahaan kepada seluruh kepala OPD Pemkab Mukomuko usai apel perdana beberapa waktu lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
BACA JUGA:Kontrak Kerja 1.429 Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Diperpanjang
BACA JUGA:Pelantikan Ditunda, Gaji Sebagai Honorer Belum Dibayar, Tenaga Honorer Lulus PPPK Gelar Rapat
“Evaluasi ASN perlu kita lakukan sebagai dasar penyampaian usulan rekomendasi ke Kemendagri. Itupun setelah 6 bulan baru bisa disampaikan permohonan mutasi,” beber Hariyanto.
Terkait wacana Mendagri, yakni kepala daerah dapat melakukan mutasi setelah pelantikan, ditegaskan Hariyanto sejauh ini belum ada mekanisme terbaru.
Proses mutasi pejabat masih menggunakan mekanisme yang lama.
“Iya, memang ada wacana tersebut terkait mutasi pejabat, namun terkait mekanisme baru belum ada. Kemungkin perizinan daerah ke pusat saja yang dipermudah. Maka dari itu kita harus melakukan evaluasi kinerja ASN dulu, jika ingin melakukan mutasi atau lelang jabatan,” demikian Hariyanto