Hakim Tipikor Tinjau Lokasi Tukar Guling Lahan Seluma, PH Murman Pertanyakan Patok Baru

CEK : Majelis Hakim PN Tipikor bersama Kejari Seluma, Murman Effendi dan Penasehat Hukumnya saat proses pemeriksaan setempat. ZULKARNAIN/RB--
Tuntutan tersebut diberikan sebab hal memberatkan terdakwa ada yang residivis.
Belum lagi khusus untuk terdakwa Murman Effendi dinilai tidak kooperatif dalam menjalani hukum itu hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam merumuskan tuntutan.
Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin.
Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap keempat terdakwa ini atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.
Disampaikan JPU Kejari Seluma Ahmad Gufroni, SH, MH bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah diuraikan dalam berkas tuntutan maka menuntut para terdakwa masing-masing dengan pasal Subsidair tepatnya pada Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Kenapa dituntut bersalah, sebab berdasarkan fakta mereka berempat terlibat dalam kejahatan ini.
Dan untuk hal yang memberatkan terdakwa mulai dari pernah dipenjara, hingga berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingg tuntutan.
Lebih lanjut untuk terdakwa Murman Effendi dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.
Terdakwa mantan Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan
Kemudian Mulkan Tajudin dituntut hukuman penjara selama 4 tahun denda 500 juta subsidair 3 bulan.
Serta terdakwa Djasran Harahapdi dituntut hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.