Hakim Tipikor Tinjau Lokasi Tukar Guling Lahan Seluma, PH Murman Pertanyakan Patok Baru

CEK : Majelis Hakim PN Tipikor bersama Kejari Seluma, Murman Effendi dan Penasehat Hukumnya saat proses pemeriksaan setempat. ZULKARNAIN/RB--

KORANRB.ID – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu melakukan sidang lapangan untuk meninjau lokasi lahan tukar guling di komplek perkantoran Bupati Seluma pada Jumat, 7 Maret 2025.

Sidang ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan setempat yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang merupakan mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi.

Terpantau Ketua Majelis Hakim, Paisol bersama panitera hadir dalam sidang lapangan ini, terlihat pula terdakwa bersama penasehat hukumnya, Erwin Sagitarius, SH dan Sahrul, SH.

BACA JUGA:Siagakan Personel Satpol PP, Target Kota Bengkulu Tanpa Gepeng

BACA JUGA:Siagakan Personel Satpol PP, Target Kota Bengkulu Tanpa Gepeng

Serta Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, perwakilan Pemkab Seluma, perwakilan Kantah Seluma dan personel Kodim 0425/Seluma yang melakukan pengamanan.

Dalam pemeriksaan setempat, PH Murman Effendi mempertanyakan keberadaan patok atau tapal batas baru yang diduga berbeda dengan batas lahan saat tukar guling dilakukan pada tahun 2003.

“Kami terkejut melihat ada patok baru yang hanya berjarak 5-10 meter di belakang kantor. Padahal, patok lama saat penyerahan tanah dulu masih lebih jauh. 

Dengan adanya patok baru ini, terjadi penyempitan lahan yang kemudian dijadikan dalil oleh JPU bahwa tanah yang diserahkan Pak Murman kurang dari 19 hektare,” ungkap Erwin Sagitarius.

Dilanjutkan PH lainnya, Sahrul bahwa pihaknya ingin mengetahui dasar dan kepentingan pemasangan patok baru tersebut, mengingat perbedaan batas lahan bisa berdampak pada jalannya persidangan.

BACA JUGA:Cegah Peningkatan Kasus DBD, Dinkes Bakal Lakukan PSN

BACA JUGA:Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Pemprov Tetap Usulkan NIP Ke BKN

Ia menambahkan, jika memang dilakukan pengukuran ulang terhadap aset lahan Pemda Seluma, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan