BPKP Mulai Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Dinas PUPR-Hub Lebong, Selangkah Lagi Penetapan Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH.--FIKI/RB

BACA JUGA:Penilaian Dampak SUTT Tuntas, KHI Minta Dinas ESDM Ambil Keputusan

Diantaranya ada eks Kepala Bidang Bina Marga dan eks Kepala Dinas PUPR-P Tahun Anggaran 2023. 

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen juga turut diperiksa dalam kasus ini dan semua rekanan PUPR-P Lebong. 

Modus operasi dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi SPJ kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Bidang Bina Marga, Dinas PUPR-P Lebong TA 2023. 

Hasil penyelidikan yang dilakuakan Kejari Lebong, didapati fakta bahwa anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,1 miliar itu dicairkan. 

BACA JUGA:Ditemukan oleh Hewan! Berikut 5 Penemuan Benda Peradaban Masa Lalu

Namun, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar itu, diduga tidak benar-benar digunakan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.

Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu, oknum pejabat dalam kasus ini menggunakan SPj diduga fiktif.. 

Laporan kegiatan yang digunakan adalah, laporan kegiatan tahun-tahun sebelumnya. 

Dengan modus SPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan. 

BACA JUGA:Tinjau Rumah Terbawa Arus Sungai, Wabup Akan Siapkan Bantuan

Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.

Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. 

Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025. 

Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan