Polisi Sudah Kantongi Data Seluruh Tambak Udang, Pemeriksaan Dipastikan Tetap Berlanjut!

Salah satu tambak udang di Kaur Selatan mulai beroperasi --Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Kaur memastikan, bahwa data seluruh tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur telah mereka kantongi.
Termasuk juga dengan data, hasil temuan tambak-tambak udang yang tidak taat dokumen UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tahun 2024 yang lalu.
Artinya, tim penyidik memastikan bahwa proses penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tambak-tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur akan terus berlanjut.
Meskipun belum ada lagi tambahan tambak udang yang diperiksa oleh tim, namun dalam waktu dekat ini tambak udang di wilayah Pantai Pengubaiyan dan Cukoh akan menjadi target pemeriksaan langsung ke lokasi oleh tim.
BACA JUGA:Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT
BACA JUGA:Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT
Kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Ipda Rendi Saputra SH, mengatakan, bahwa sekarang mereka telah mengantongi seluruh data tambak udang yang masih aktif di Kabupaten Kaur. Pemeriksaan dugaan pelanggaran pasti akan mereka lakukan, karena surat perintah (sprint) langsung dari Kapolres sudah keluar dan hasil laporan seluruh tambak harus diserahkan.
"Data seluruh tambak telah kita kantongi, semua pasti diperiksa. Karena sudah ada perintah langsung dari Kapolres," ucapnya.
Dijelaskan Rendi, saat ini penanganan perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur sudah masuk ke tahapan Penyelidikan.
Artinya pemeriksaan yang mereka lakukan masih sangat bersifat rahasia untuk menghindari intervensi. Jika nanti setelah semua tambak selesai di periksa, dan ada temuan tindakan pelanggaran maka akan dilanjutkan ke tahapan Penyidikan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:102 KPM Belum Terima Bansos PKH dan BPNT, Dinsos Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Mukomuko Tahun Ini Nihil, Pekerja Konstruksi Kehilangan Pekerjaan
"Kalau ada temua pasti akan ditertibkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti yang telah di perintahkan oleh pimpinan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur melalui Sekretaris DLH Kaur Bambang Trio Irawan, SSTP, M.Si, mengatakan hasil temuan tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) beberapa waktu yang lalu sudah dinaikan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Kaur sudah cukup lama. Namun sampai dengan saat ini memang belum ada lanjutan dari laporan tersebut, kemungkinan masih menunggu Bupati.