Polisi Sudah Kantongi Data Seluruh Tambak Udang, Pemeriksaan Dipastikan Tetap Berlanjut!

Salah satu tambak udang di Kaur Selatan mulai beroperasi --Rusman Aprizal/RB

"Hasil temuan sudah kita naikan, tapi belum ada kelanjutan tampaknya masih menunggu keputusan dari Bupati ," sampainya. 

Bambang mengaku, pihak DLH sifatnya hanya memberikan laporan kepada pimpinan. Untuk kebijakan atau keputusan yang akan di ambil terkait dengan Tambak-tambak udang ini, masih menunggu keputusan resmi dari Bupati.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Ulang Bengkulu Selatan, 7 Bintang Bertarung di Golkar

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Dana Sertifikasi 1.539 Guru Dibayar

Akan tetapi hasil temuan dari mereka nanti akan di unggah ke OSS, artinya tambak yang tidak taat akan mendapatkan sanksi administrasi dalam laporan izin mereka di OSS. 

"Yang sudah pasti tambak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, bakal mendapatkan teguran atau sanksi di akun OSS mereka," tukasnya. 

Sebagai informasi, sejak tahun 2024 yang lalu, Pemkab Kaur berhenti menarik Pendapatan Retribusi Daerah (PAD) dari sektor tambak udang.

Hal ini lantaran, di tahun 2024 yang lalu Undang-undang nomor I Tahun 2022 telah berlaku dan disana tertulis bahwa tidak ada kewenangan lagi dari Pemkab untuk menarik retribusi dari sektor tambak udang. 

Artinya semua kewenangan tambak udang vaname di Kabupaten Kaur telah k mbali ke pusat dan Pemakab Kaur tidak berhak lagi mengambil retribusi PAD dari sana. Padahal sejak tahun 2021 hingga tahun 203 PAD dari sektor tambak udang merupakan yang terbesar untuk Kabupaten Kaur sekitar Rp 600 juta per tahun nya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan