Dewan Bengkulu Utara Dukung Ketegasan Pemkab Sanksi Penunggak Pajak

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah yang meminta adanya evaluasi pada pejabat daerah --shandy/rb
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mendorong peningkatan daerah sektor pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah.
Setiap tahun pendapatan dari sektor pajak daerah di Bengkulu Utara memang terjadi peningkatan.
Namun pemerintahan meyakini peningkatan pajak daerah tersebut bisa ditingkatkan lagi sehingga pendapatan asli daerah yang digunakan untuk sumber pembangunan bisa lebih tinggi.
Bahkan Pemda Bengkulu Utara sudah bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara untuk penagihan pajak tersebut sehingga bisa memaksimalkan pendapatan pajak daerah.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Minta Pengembangan Fasilitas dan Penerangan Kawasan Pasar Purwodadi
BACA JUGA:Januari – Maret 2025, 22 Kasus DBD di Mukomuko, Warga Diminta Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah mendukung langkah pemerintah daerah tersebut. Sehingga, jangan ada lagi tunggakan-tunggakan pajak yang hingga bertahun-tahun terjadi namun tidak tertagih.
“Sebagaimana kita ketahui, masih ada wajib pajak yang mnenunggak pajak terebut hingga lebih dari satu tahun. Hal ini tentunya sangat merugikan karena kita masih membutuhkan pendapatan daerah yang cukup besar,” terangnya.
Ia juga meminta memaksimalkan potensi pajak daerah tertuama yang menjadi unggulan di Bengkulu Utara.
Sehingga semua aktifitas yang masuk dalam objek pajak bisa dibayarkan oleh wajiub pajak dan disetorkan ke kas pendapatan asli daerah.
BACA JUGA:Raih Kesempatan Beasiswa Kedokteran dari Kemenkes, Kuliah di Universitas Terbaik di Indonesia
BACA JUGA:Mengapa Es Teh Terasa Menyegarkan Saat Sedang Puasa? Berikut 2 Faktanya
“Tujuan dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah tersebut tentunya sangat bagus,” terangnya.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah yang bertugas mengumpulkan pajak tersebut juga harus lebih aktif lagi dalam melakukan penghitungan dan penagihan pajak.