Warisan Utang Kegiatan Fisik 2024 Jadi Sorotan, Bupati Seluma Pastikan Segera Lakukan Kajian

Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM. bersama Wabup Seluma Gustianto --zulkarnain wijaya/rb

KORANRB.ID - Warisan utang pembayaran kegiatan di tahun anggaran 2024 dari pimpinan sebelumnya terus menghantui Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM.

Terbaru pada Rabu 5 Maret 2025 sejumlah kontraktor kegiatan fisik mendatangi Kantor Bupati Seluma untuk menanyakan kejelasan status hak mereka yang belum dibayarkan.

Atas hal ini, Bupati Seluma mengaku akan segera melakukan kajian kajian untuk menanggapi perihal warisan utang yang bisa dikatakan sangat besar tersebut.

Bupati mengaku saat ini belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai warisan utang tersebut, namun ia menegaskan akan segera memanggil Inspektorat Seluma, BKD Seluma dan OPD terkait untuk mengetahui penyebab serta alasan mengapa sejumlah kegiatan fisik tersebut tidak dibayarkan pada tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Timnas Vs Bahrain Harga Tiket Tertinggi Rp1,75 Juta

BACA JUGA:Industri Manufaktur Tumbuh dan Menyerap Tenaga Kerja Baru

"Akan kita kaji dulu bersama OPD berwenang dan terkait, karena saat ini saya belum mengetahui persis apa penyebab warisan utang ini bisa banyak dan mengapa tidak dibayarkan,"sampai Bupati Teddy.

Terkait dibayar atau tidaknya utang kegiatan fisik tersebut, Bupati menegaskan akan mempelajari lebih dahulu apakah regulasinya mendukung atau tidak untuk dilakukan pembayaran. 

"Akan kita pelajari dulu berdasarkan aturan yang ada, jika memang diatur mengenai mekanisme pembayaran utang, tentu akan kita kerjakan. Jika tidak ada aturannya, maka akan kita lewatkan,"tegas Bupati Teddy.

Mencuatnya utang kegiatan fisik 2024 terkhususnya di Dinas PUPR Seluma ini usai kontraktor yang mengerjakan proyek mendatangi Kantor Bupati Seluma pada Rabu siang 5 Mei 2025.

BACA JUGA:Penilaian Tower PLTU PT TLB Sempat Diwarnai Kericuhan

BACA JUGA:Pasar Atas Curup Diusulkan Jadi Pasar Tematik Industri

Kedatangan mereka tampak didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma, M. Syaifullah, ST, tujuan mereka untuk menuntut pembayaran utang proyek yang telah mereka selesaikan sebelum akhir tahun 2024.

Salah satu kontraktor, Adi Topan (37), mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran meskipun pekerjaan telah selesai 100 persen dan sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO), yang berarti serah terima pekerjaan sementara dari kontraktor kepada pemilik proyek telah dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan