Sesi Pembuktian Hampir Rampung, JPU dan PH Terdakwa Adu Keterangan Saksi Ahli

GIRING: Terdakwa mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Dr. Debi Purnomo, M.KM digiring Jaksa usai persidangan.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Penipuan Prakin Mahasiswa Unihaz, Polisi Sita Rp284 Juta dari Direktur CV LBN
Andi melanjutkan untuk dua saksi ini akan memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan ilmu masing-masing.
Tentu mereka juga akan memperkuat dakwaan JPU yang sebelumnya telah menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan Negara.
“Para saksi akan menjabarkan mengenai ilmu yang mereka pahami lebih lagi mereka juga akan memperkuat dakwaan kami, bahwa kami mendakwa ketiga terdakwa merugikan negara dan akan diperkuat dengan ahli,” terang Andi.
Di sisi lain, terdakwa juga akan menghadirkan ahli meringankan.
BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Utang Iuran Jamkesda Rp2,5 Miliar Dibayar
Ini disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Dr. Debi Purnomo, M.KM, yakni Budi Ansyahri, SH.
Dia mengatakan ahli yang akan dihadirkan dari akademisi bidang hukum.
Ada 2 orang yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan meringankan.
“Kita juga akan menghadirkan ahli meringankan terdakwa, yang sudah kita panggil dari akademisi bidang hukum, untuk satu lagi masih kita rapatkan dengan tim” ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Lebong Segera Bahas Persiapan Pilkades 66 Desa Bersama DPRD, Dinas PMD Butuh Rp4,5 Miliar
Namun para saksi yang dihadirkan pihak PH, optimis mereka meringankan para terdakwa dalam perbuatannya.
“Kita pastiakan ahli kita akan meringankan terdakwa khususnya klien kita,” tutup Budi.