Permen RTRW Kabupaten Mukomuko Tak Kunjung Rampung di Kementerian ATR/BPN

RAPAT: Penyusunan awal rencana RTRW tahun lalu--Foto: PUPR Mukomuko.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Hingga memasuki Maret 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tak kunjung memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Regulasi RTRW Kabupaten Mukomuko sejauh ini masih berada di Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI), masih menunggu keluarnya rekomendasi menteri.
“Untuk Permen RTRW ini memang kami akui sedikit memakan waktu. Karena sebelumnya prosesnya telah diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN RI. Sebab daerah waktu itu berapa kali gagal melakukan penetapan Perda RTRW bersama antara eksekutif dan legislatif, sampai limit waktu,” jelas Kabid Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Haryanto, ST.
Pastinya terkait hal tersebut, disampaikan Haryanto, Pemkab Mukomuko terus membangun komunikasi dengan pihak Kementerian agar mengetahui sejauh mana progres Permen RTRW Mukomuko ini berjalan.
BACA JUGA:Perjalanan Dinas Dipotong 52 Persen, Anggaran Seremonial Dipangkas Habis
BACA JUGA:Tugas Belajar ASN Pemkab Mukomuko Selain Dokter, Menunggu Kepastian Anggaran
Nantinya jika sudah rampung, daerah akan menerima produk hukum langsung dari Kementerian yaitu Permen tentang RTRW.
Jika Permen RTRW ini sudah rampung, maka Mukomuko diberi waktu 7 hari jika ingin membuat produk hukum turunan yaitu Perda RTRW. Jika tidak, Permen tersebut sudah bisa langsung digunakan sebagai payung hukum.
“Meskipun kita terkena reseting, penerbitan Perda gagal karena habis waktu tahun lalu. Kementerian ATR/BPN, bersedia membantu dengan langsung menerbitkan Permen RTRW sehingga kita bisa langsung mengesahkan bersama di daerah jika tidak ingin membuat Perdanya lagi,” sampainya.
Di dalam usulan RTRW tersebut, sudah banyak kawasan-kawasan pembangunan terbaru.
Baik itu kawasan industri, perumahan, pertanian berkelanjutan dan lainya.
Sehingga Permen RTRW ini akan menjadi payung hukum terkait pembangunan di Kabupaten Mukomuko di masa mendatang.
Serta sebagai salah satu upaya meyakinkan investor dalam berinvestasi di Kabupaten Mukomuko.
“Yang pastinya produk hukum ini sangat kita butuhkan. Sebab untuk Mukomuko memang belum memiliki produk hukum tersebut,” tandasnya.