Permen RTRW Kabupaten Mukomuko Tak Kunjung Rampung di Kementerian ATR/BPN

RAPAT: Penyusunan awal rencana RTRW tahun lalu--Foto: PUPR Mukomuko.Koranrb.Id
BACA JUGA:Disperindagkop dan Susun Jadwal Bongkar Muat Elpiji 3 Kg di Agen
BACA JUGA:Awasi Pangkalan LPG 3 Kg Nakal, Peridagkop UKM Kepahiang Sampaikan Ini
Perlu diketahu, berkaitan dengan penetapan Perda RTRW Kabupaten Mukomuko tahun lalu telah terjadi berkali-kali penundaan rapat paripurna penetapan Perda.
Hingga tidak kunjung dilakukan kembali penjadwalan untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Akibatnya, penerbitan nomor registrasi dari Pemprov tidak dapat dilakukan pada waktu itu, sebelum diserahkan ke Kementerian.
Perda RTRW ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah karena menyangkut soal investasi, pertanian, perkebunan, peternakan. Termasuk pertambangan galian C dan yang lainnya.
Perlu diketahui juga pengurusan persetujuan Perda RTRW dari Kementerian ATR telah lama diupayakan Pemkab Mukomuko namun baru mendapatkan kesempatan ditahun 2024 lalu, yang pengurusannya dimulai dari tahun 2017