KPU dan Bawaslu Butuh Rp14,2 Miliar untuk Pilkada Ulang Bengkulu Selatan

Situasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di TPS Bengkulu Selatan.--RIO/RB
KORANRB.ID – Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi salah satu daerah yang ikut melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI 24 Februari 2025 lalu.
Untuk melaksanakan PSU tersebut, KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan telah menghitung kebutuhan anggaran yang mencapai Rp 14,2 miliar.
Meskpun belum mendapat petunjuk teknis dari KPU RI terkait PSU, KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan telah menghitung anggaran.
Paling banyak anggaran yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu yakni untuk membayar honor petugas ad hoc, PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan PTPS.
BACA JUGA:Helmi-Mian Tancap Gas Bantu Rakyat
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan di Rutan Pakjo
Komisioner KPU Bengkulu Selatan Aspriantoni mengatakan, untuk KPU Bengkulu Selatan anggaran yang dibutuhkan untuk PSU mencapai Rp 10 miliar.
Dana tersebut diperuntukan untuk gaji para penyelenggara hingga perecetakan surat suara dan logistik selama PSU.
“Untuk rinci dan lebih detailnya nanti setelah ada juknis dari KPU RI ini masih perhitungan sementara kami,” kata Aspriantoni.
BACA JUGA:Dukung Pemerintah, DPRD Bengkulu Utara Pastikan Program OPD Sesuai dengan Visi Misi Bupati
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Kompak Laksanakan Tugas dan Fungsi Wakil Rakyat
Selain KPU, anggaran Bawaslu Bengkulu Selatan untuk melaksanakan PSU ini mencapai Rp 4,2 miliar. Dana tersebut peruntukannya sama dengan KPU Bengkulu Selatan untuk membayar gaji hingga logistik selama PSU.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran mengatakan anggaran tersebut saat ini dalam tahap perhitungan bersama pemerintah Bengkulu Selatan.
Sambil menunggu anggaran Bawaslu Bengkulu Selatan saat ini kembali merekrut petugas Bawaslu seperti Panwascam, PKD dan PTPS yang berkerja pada Pilkad tahun 2024 lalu.