Banyak ASN Ajukan Pindah Tugas ke Luar Rejang Lebong, Bupati Fikri: Silakan

APEL: ASN di jajaran Pemkab Rejang Lebong mengikuti apel bersama. Saat ini banyak ASN mengajukan pindah tugas ke luar Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-
KORANRB.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Kabupaten Rejang Lebong yang mengajukan pindah tugas ke luar kabupaten diperbolehkan bupati asal sesuai aturan.
Diketahui, saat ini 39 ASN mengajukan pindah tugas keluar Rejang Lebong maupun sebaliknya.
Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari SE, MAP mengatakan, mutasi diperbolehkan asal sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Iya tidak apa-apa, asalkan sesuai dengan aturan," kata Fikri, Selasa, 4 Maret 2025.
BACA JUGA:Pemeriksaan BPK, Bupati Rejang Lebong Minta Seluruh OPD Kooperatif
BACA JUGA:11 OPD Usulkan Proposal DAK Tahun Anggaran 2026 Rp1,4 Triliun
Fikri berpandangan pindah tugas merupakan hal biasa bagi para ASN. Dia mengaku tidak bisa melarang maupun menahan yang sudah menjadi hak ASN.
"Kita juga tidak bisa menahan itu hak mereka," terang Fikri.
Fikri mengatakan, ke depannya seluruh yang berhubungan dengan ASN bakal menjadi tanggung jawab Wakil Bupati Dr. Hendri Praja.
"Kita sudah bagi tugas, pak wabup kita yang bakal mengawasi para ASN ini," ungkap Fikri.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Geni Mefinda menjelaskan, saat ini 16 ASN dari dalam maupun luar Provinsi Bengkulu telah mengajukan permohonan pindah tugas ke Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Anggaran Program Bedah RTLH Terkena Dampak Refocusing, Dari 100 Unit Berkurang Menjadi 15 Unit
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Lagi! Dugaan Penerbitan Usaha Perkebunan Secara Ilegal
Tidak hanya itu, sebaliknya 23 ASN yang saat ini bertugas di Rejang Lebong mengajukan permohonan mutasi ke luar daerah.