Anggaran Program Bedah RTLH Terkena Dampak Refocusing, Dari 100 Unit Berkurang Menjadi 15 Unit

Kepala Dinas Perkimta Bengkulu Tengah, Samsul Bahri.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan anggaran program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun ini terkena dampak efesiensi anggaran. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkimta Bengkulu Tengah, Samsul Bahri. 

Ia mengatakan, awalnya program bantuan bedah RTLH ini untuk 100 unit. Namun dikarenakan adanya efesiensi atau refocusing anggaran, program bantuan bedah RTLH ikut terdampak.

“Awalnya ada 100 unit, karena ada refocusing anggaran, sehingga saat ini tinggal menyisakan 15 unit lagi. Bisa dikatakan anggaran bantuan bedah RTLH ini terdampak hingga 85 persen,” ujarnya.

Jumlah ini tentu saja jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun 2024. Pada tahun 2024, ada 50 unit yang mendapatkan program bantuan bedah RTLH.

BACA JUGA:Bupati Fikri Ingatkan ASN Harus Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Lagi! Dugaan Penerbitan Usaha Perkebunan Secara Ilegal

Samsul berharap sisa kuota 15 unit ini tak kembali terdampak refocusing, sehingga pelaksanaan bedah RTLH masih ada pada tahun ini. 

Dengan kuota yang tersedia sangat sedikit seperti ini, tambah Samsul, pihaknya akan lebih selektif dan lebih teliti lagi dalam menetapkan warga yang menerima bantuan ini. 

Dijelaskannya, Dinas Perkimta akan melakukan verifikasi secara lebih ketat, agar penerima program benar-benar yang membutuhkan. Terkait desa mana yang akan menerima program bedah RTLH, Dinas Perkimta akan berkoordinasi ke Bupati Bengkulu Tengah. 

"Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan bupati, nanti kita akan rekomendasikan wilayah yang memang belum pernah merasakan program bedah rumah ini," katanya.

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan, Arie Tegaskan Jangan Percaya Orang 'Jual-jual' Namanya

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap Dua Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu

Kriteria warga yang berhak menerima bantuan RTLH terdiri dari, lantai rumahnya masih tanah, dinding rumah masih dari papan, atap masih dari daun atau sudah bocor semua, dan penghasilannya di bawah Rp2 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan