KPHP Belum Terima Informasi Lanjutan Penyelidikan Hutan jadi Kebun Sawit

Perambahan hutan terus terjadi di hutan Mukomuko --firmansyah/rb
KORANRB.ID – Meskipun Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko mengakui sudah beberapa kali diminta Aprat Penegak Hukum (APH) masuk ke dalam wilayah kawasan hutan negara yang telah berubah fungsi menjadi kebun sawit ilegal diduga dikuasai oknum-oknum besar di Mukomuko.
Namun KPHP Mukomuko belum menerima ada hasil dari kunjungan tersebut.
“Kalau diminta mendampingi, memang ada tim saya yang ikut menolong pihak kepolisian.
Tapi saya tidak tau konkrit kegiatan di lapangan sebab saya tidak ikut. Kabarnya melakukan pengukuran, di lokasi kebun sawit yang diduga masuk kawasan hutan, tapi pastinya saya juga tidak tau,” kata Kepala KPHP Mukomuko Aprin Sialoho S.Hut.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Akan Siapkan Anggaran Untuk Pemungutan Suara Ulang
BACA JUGA:Dampak PT. SSL Merugikan Masyarakat, Ketua Fraksi PDIP Seluma: Cabut Saja Izinnya!
Aprin juga menyampaikan, meskipun sudah lebih dari satu kali mendampingi namun KPHP Mukomuko belum mendapatkan informasi.
Indentitas pemilik kebun sawit ilegal tersebut dan berapa luas hutan yang telah dirambah. Maka dari itu secara pastinya KPHP Mukomuko juga tidak tahu.
Namun kalau adanya kebun sawit ilegal masuk ke kawasan hutan negara di Mukomuko memang benar. Sudah lebih dari setengah kawasan hutan berubah fungsi menjadi kebun sawit ilegal.
“Kami belum ada mendapatkan informasi dari pihak kepolisian apakah sudah mengantongi nama pelaku. Tapi kalau kebun sawit ilegal memang banyak yang berada di dalam kawasan hutan tersebut,”sampai Aprin.
BACA JUGA:Dampak Rasionalisasi Anggaran, Tahun Ini Disperkim Hanya Perbaiki 2 RTLH
BACA JUGA:Masuk 3 Hari Puasa, Harga Daging Sapi di Rejang Lebong Mulai Melonjak
Selain itu Aprin juga mengaku, terkait dengan permintaan Polda Bengkulu atas data program perhutanan sosial (PS) yang diusulkan ke pusat.
Guna menyelidiki kasus perambahan kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal ini. KPHP tidak memiliki kewenangan menyerahkan data tersebut.