KPHP Belum Terima Informasi Lanjutan Penyelidikan Hutan jadi Kebun Sawit

Perambahan hutan terus terjadi di hutan Mukomuko --firmansyah/rb
Sebab kewenangan atas data tersebut sepenuhnya di Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, atau Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
“Kalau kami tidak berwenang menyebarkan peta lokasi Program PS ini. Apalagi jika peta itu dipakai untuk alat bukti dalam penyelidikan kasus perambahan hutan. Ada baiknya APH langsung meminta ke DLHK Provinsi atau BPSKL Wilayah Sumatera,”terangnya.
BACA JUGA:Tarif Listik Hingga Sabun Cuci Sumbang Deflasi 1,26 Persen
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur: Pengusutan Harus Sampai ke Akar-akarnya
Lanjut Aprin, yang pastinya, untuk Mukomuko ada 10 usulan program (PS) dalam kawasan hutan yang telanjur ditanami sawit seluas 20.000 hektare di Mukomuko yang usulannya disampaikan tahun lalu. Namun hingga sekarang izin (PS) belum keluar atau masih dalam proses. 10 usulan tersebut berasal dari 10 desa yang berada dekat dengan kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).
“Untuk 10 desa yang kami teruskan usulannya untuk program PS, yakni Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Retak Mudik, Desa Lubuk Selandak, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Bento, Desa Pondok Baru, Desa Lubuk Cabau, Desa Sibak, dan Desa Lubuk Bangko. Seluruh izinnya belum ada yang keluar,” tandasnya.
Terpisah Direktur LSM Rumus Institute Bengkulu Rusman Aswardi Sp meminta, terkait pengusutan kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko dapat dilakukan dengan transparan dan objektif.
BACA JUGA:3 Potensi PAD Ditargetkan Tahun Ini Bisa Sumbang Rp270 Juta
BACA JUGA:Masa Sanggah Usai, 1.429 Peserta Seleksi PPPK Lanjut Selkom
Sebab tidak sedikit masyarakat Mukomuko menantikan para pelaku-pelaku pengerusakan kawasan hutan secara terang-terangan ini, dibawa kehadapan hukum. Sehingga masyarakat benar-benar yakin, bawasan tidak ada satu orang pun yang tidak bisa diadili ketika telah berbuat kejahatan.
“Kami sangat berharap perkara kejahatan kehutanan di Mukomuko ini, dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat tahu sudah sejauh mana perkembangannya,”sampai Rusman.
Rusman juga tidak menepis adanya informasi yang beredar di masyarakat, bawasanya kebun sawit ilegal yang ada di kawasan hutan. Diduga menjadi kepemilikan anggota DPRD aktif Mukomuko dan non aktif sudah didatangi APH.
Namun memang hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari APH terkait perjalanan pengungkapan kasus kejahatan kehutanan di Mukomuko ini.
BACA JUGA:Masa Sanggah Usai, 1.429 Peserta Seleksi PPPK Lanjut Selkom
BACA JUGA:Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Rejang Lebong Terbitkan SE Pengawasan Pendistribusian