Vonis Rendah PNS BPJN dan Konsultan Pengawas Jembatan Taba Terunjam, JPU Nyatakan Banding Putusan Majelis

JELASKAN: Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH didampingi JPU, Novita, SH menjelaskan upaya banding perkara Tipikor Jembatan Taba Terunjam. WEST JER TOURINDO/RB--

“Hal-hal meringankan akan kita masukkan pada kontra memori banding,” tutup Puspa. 

Sebagai informasi, vonis dan tuntutan 3 terdakwa Tipikor Proyek Pengerjaan Penggantian Jembatan Air Taba Terunjam sebagai berikut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur: Pengusutan Harus Sampai ke Akar-akarnya

BACA JUGA:3 Potensi PAD Ditargetkan Tahun Ini Bisa Sumbang Rp270 Juta

1. Terdakwa Verra Lolita

- Vonis: hukuman 7 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan pidana tambahan Rp8,2 miliar subsidair 3 tahun.

- Tuntutan hukuman 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 6 bulan pidana tambahan Rp8,2 miliar subsidair 3 tahun.

2. Zainul Abidin

- Vonis: 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan dan tidak dibebankan uang pengganti.

- Tuntutan Zainul Abidin selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

3. Terdakwa Mardi

- Vonis: dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan dan tidak dibebankan uang pengganti.

- Tuntutan Mardi pidana penjara selama 6 tahun denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Kontraktor Proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020 Verra Lolita akan menempuh upaya hukum banding.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Verra Lolita, Ranggi Setyadi, SH Rabu, 26 Februari 2025 usai agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan