Rp126 Juta Kerugian Negara Tipikor RSUD HD Manna Belum Pulih, Kasi Pidsus: Terdakwa Debi Terima Uang dari Fee

DIDAMPINGI: Terdakwa mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM (pakai rompi) nampak didampangi keluarga usai persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

“Untuk rincian lengkap terdakwa Debi Purnomo menerima fee Rp7,5 juta selama 12 bulan total Rp90 juta. Kemudian dari makan sahur pasien terdakwa menerima fee sebanyak Rp36 juta jika ditambahkan memang terdakwa Debi Purnomo menerima Rp126 juta,” papar Andi.

Jika terdakwa belum juga kembalikan dan masih mengatakan bahwa belum ada bukti yang valid maka setelah ini JPU Akn hadirkan saksi ahli.

“Mau mengaku atau tidak itu hak terdakwa, kami akan tetap melakukan upaya hukum bahkan untuk membuktikan terdakwa terlibat sidang berikutunya kami kan hadirkan ahli perhitungan kerugian negara,” sampai Andi.

BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Ternak Liar Ganggu Kawasan Pemerintahan

BACA JUGA:Rehab Bendung Suplesi Kota Agung dan Selepah: Cegah Banjir Pemukiman Warga dan Dukung Ketahanan Pangan

Di tempat terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Debi,  Budi Ansyahri, SH, juga membenarkan bahwa KN belum dikembalikan.

Sebab terdakwa didampngi PH menilai belum ada saksi yang menyatakan terdakwa Debi menikmati uang hasil korupsi sebagaimana yang didakwaankan JPU.

Menurutnya, belum ada satu saksi pun yang menyatakan bahwa terdakwa Debi menikmati uang seperti apa yang didakwakan.

“Ya, memang benar klien kita yang belum kembalikan KN, berdasarkan perhitungan jaksa ada Rp126 juta lagi KN yang belum pulih. Namun dapat kami sampaikan sampai hari ini kami belum menerima bukti maupun saksi bahwa uang Rp126 itu klien kami yang menikmati,” ungkap Budi pada RB 2 Maret 2025.

Budi melanjutkan bukti dimaksud mulai dari bukti histori mutasi rekening ataupun rekening koran, yang membuktikan bahwa kliennya menikmati uang.

 “Bukti valid tidak ada  jadi apa yang mau dibayar kalau klien kami harta tidak bertambah dan dia tidak menikmati uang yang dikatakan JPU, sampai hari ini bukti tidak ada kalau ada bukti transfer atau rekening koran maka itu bisa dikatakan menikmati ini tidak ada,” jelas Budi.

Sekadar mengulas, total 11 saksi yang telah dihadirkan JPU Kejari Bengkulu Selatan dalam perkara ini.

Sebanyak 11 saksi yang dihadirkan JPU memperkuat dakwaan.

Terakhir JPU hadirkan 3 saksi pada 28 Februari 2025. Terungkap perbuatan mark up memang ada. Sebab pembuatan laporan berdasarkan bahan dari bidang gizi yang sudah dikondisikan sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan