Komisi II DPRD BS Panggil Seluruh Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Selatan

Komisi II DPRD Bengkulu Selatan saat memanggil perusahaan perkebunan di Bengkulu Selatan.--RIO/RB
KORANRB.ID - Komisi II DPRD Bengkulu Selatan benar-benar serius melakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Buktinya empat perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan telah dipanggil Komisi II agar memberikan manfaat untuk masyarakat dan daerah Bengkulu Selatan.
Menjadi mitra bagi perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Bengkulu Selatan, Komisi II konsen terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Bengkulu Selatan.
Ada empat perusahaan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang bergerak di bidang perkebunan yakni PT Bengkulu Selatan Lestari (BSL), PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS), PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) dan PT Jatropha.
BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Ternak Liar Ganggu Kawasan Pemerintahan
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Nissan Deni Purnama S.IP mengatakan, baru-baru ini pihaknya memanggil manajemen PT Jatropha.
Pemanggilan tersebut untuk memastikan kalau semua perizinan sudah dilengkapi, mulai dari izin usaha perkebunan hingga izin hak guna usaha (HGU).
Dan dari penjelasan Manajemen PT Jatropha disimpulkan kalau perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah memiliki izin yang lengkap.
Kendati demikian Komisi II mendorong agar PT Jatropha menunaikan kewajiban perusahaan yang bermanfaat untuk masyarakat dan daerah.
BACA JUGA:Seluruh Tambak Udang di Pengubaiyan dan Cukoh Bakal Diperiksa
BACA JUGA:Jumlah ODGJ di Bengkulu Selatan Meningkat, Ini Penyebabnya yang Paling Memprihatinkan
Salah satunya membentuk kebun plasma. Langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap perusahaan perkebunan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
"Harus mampu memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, jadi kami tuntut agar PT Jatropha agar memiliki kebun plasma," kata Denni.