Komisi II DPRD BS Panggil Seluruh Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Selatan

Komisi II DPRD Bengkulu Selatan saat memanggil perusahaan perkebunan di Bengkulu Selatan.--RIO/RB
Sebelumnya Komisi II DPRD Bengkulu Selatan juga memanggil dua Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Bengkulu Selatan PT SBS dan PT BSL.
Beberapa hal penting yang disampaikan dikatakan Denni diantaranya, terkait kewajiban perusahaan menyalurkan CSR atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Kemudian kewajiban PKS memiliki kebun inti.
BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan Gusnan-Rifai, Infrastruktur Masih Banyak Rusak
BACA JUGA:Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Kaur Diringkus Polisi
Program CSR PT SBS dan PT BSL harus jelas, sasaran pemberian kemana saja. Oleh sebab itu Komisi II meminta hitungan yang lebih nyata terkait penyaluran CSR. Perusahaan wajib memberikan keuntungan 2 persen dari labah bersih perusahaan.
“Kita akan awasi semua perusahaan khususnya PT ABS, PT BSL dan PT SBS hingga PTJatropha. Semua sudah kita panggil dan tidak ada yang boleh main-main,” ujar Deni.