Jaksa Segera Limpahkan Kaki Tangan Eks Mantri BRI ke Pengadilan

DIGIRING: MK tersangka Jilid II KUR BRI Tes, digiring masuk ke ruangan Penyidik Pidsus Kejari Lebong.--FIKI/RB

BACA JUGA:Baru Diserahkan, 12 Unit Mobnas Kades di Lebong Ditarik Kembali

Setelah cukup lama mencari, akhirnya MK berhasil diamankan di rumah suaminya, yang berada di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

“Tersangka berhasil kita amankan, Rabu 26 Februari di Lampung,” sebutnya.

Dalam kasus ini, ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Lebong, MK berperan sebagai kaki tangan mantan Mantri BRI Unit Tes.

Dimana, peran MK sendiri sebagai calo untuk mencarikan nasabah topengan untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam mencairkan dana KUR BRI unit tes.

BACA JUGA:Dewan Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Tingkatkan PAD Bengkulu Utara

“MK ini sebagai calo mantan Mantri itu,” bebernya.

Sementara itu, untuk perkara Jilid I, dengan terdakwa Nurul Azmi Riduan, sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI unti Tes pada Jilid I.

Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 Bulan pidana Penjara.

BACA JUGA:Terbaru, TPG Langsung Cair ke Rekening Guru Penerima, Tanpa Melalui Kas Pemda

Atas putusan itu, pihak Nurul Azmi Riduan melakukan perlawanan dengan mengajukan memori Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Dari banding yang dilakukan, Nurul Azmi Riduan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

Atas putusan Banding itu, JPU Kejari Lebong mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan